Wanita
atau perempuan adalah makhluk Tuhan yang istimewa, ditakdirkan untuk bisa
melakukan berbagai pekerjaan dan tugas yang istimewa
misalnya hamil ,melahirkan, dan menyusui.
Saat saat yang tentunya sangat
ditunggu dan diharapkan oleh setiap wanita dan belumlah lengkap rasanya bila
belum melakoni ketiga hal tersebut di atas.
Bersabung nyawa saat hamil dan melahirkan adalah saat-saat yang paling
penuh pengorbanan, menyenangkan, menegangkan dan juga melelahkan. Itulah sebabnya Allah memberikan ganjaran
pahala yang saaaaangat besar bagi seorang wanita yang sabar dan ikhlas
menjalaninya.
Rasulullah
Saw bersabda “Tak ada seorangpun perempuan hamil dari suaminya, kecuali ia
berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena
melahirkan. Dan setiap rasa sakit yang ia rasakan, pahalanya seperti
memerdekakan seorang budak yang mukmin.Jika ia telah melahirkan anaknya dan
menyusuinya, maka tak ada setetespun air susu yang dihisap oleh anaknya kecuali
ia akan menjadi cahaya yang memancar dihadapannya kelak dihari kiamat, yang
menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang
belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa dan sekiranya
puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan
qiyamul lail sepanjang masa, ketika ia menyapih anaknya Allah yang maha agung
berfirman “wahai perempuan Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu,
maka perbaharuilah amalmu.”
Dalam
sabda yang lain Rasulullah juga berkata bahwa bagi perempuan jihadnya adalah
antara hamil hingga menyapih, jika ia mati maka kedudukannya seperti orang yang
syahid.
Waduh,
membaca hal diatas rasanya pengeeeeen terus, terus, terus dan terus bisa hamil,
melahirkan dan menyusui.
Dari hal tersebut di atas bisa dilihat betapa
peranan wanita sangat dihargai dalam agama, betapa Allah sangat menghargai jasa
wanita yang mengandung, melahirkan dan menyusui anaknya, sehingga diberiNya
ganjaran pahala yang besar. demikianlah juga hendaknya
semua pihak mau menghargai betapa besar
jasa seorang wanita, apalagi di zaman sekarang ini wanita, selain harus tetap melakukan
tugas istimewanya, tugas
utamanya juga
terkadang
harus ikut
berjuang mencari nafkah yang adakalanya mengharuskannya untuk keluar dari
rumah . Karena itu akan lebih baik
bila pemerintah maupun pihak-pihak yang berwenang membantu dan mendukung
agar wanita pekerja tetap bisa menjalankan tugas mulianya dengan mulai mempertimbangkan memberikan cuti hamil dan menyusui, bagi wanita
pekerja dengan
harapan kehamilannya akan lebih sehat dan terjaga serta mempunyai kesempatan
memberikan ASI
eksklusif bagi bayinya.
Sebenarnya banyak sekali peraturan yang melindungi hak wanita pekerja,
mulai dari yang berskala Internasional
maupun yang nasional. diantaranya yang berskala Internasional ialah
1.
ILO Convention no. 183 tahun 2000 tentang Maternity
Protection
Sekarang mari
kita bandingkan hak cuti wanita di negara kita dangan negara-negara lain di
dunia:
* Jerman : Di Jerman, bagi
setiap wanita yang bekerja sebagai pegawai negara bila melahirkan akan
mendapatkan cuti selama 3 tahun (cuti 3 tahun diberikan dengan perhitungan usia
4 tahun si anak sudah masuk TK dan sudah bisa ditinggal oleh ibunya untuk
bekerja), dan selama 3 tahun itu si ibu akan tetap menerima gajinya secara
utuh, dan dijamin jabatannya tidak akan dicopot atau diberikan kepada orang
lain. Sedangkan bagi wanita yang tidak
bekerja bila melahirkan akan menerima tunjangan khusus untuk ibu dan bayi, dan peraturan
ini juga berlaku bagi wanita WNA yang kebetulan punya balita. Pemerintah jerman beralasan seorang ibu yang
bisa seratus persen mengurus anaknya dianggap berjasa dalam mempersiapkan
generasi penerus yang berkualitas.
*Norwegia :
Semua wanita hamil yang bekerja berhak mendapat cuti untuk pemeriksaan pranatal
rutin ke doktersetiap bulannya, cuti melahirkan 6 bulan dan memperoleh
tunjangan melahirkan 21500 $.
*Swedia : Semua
wanita hamil yang bekerja berhak cuti melahirkan 78 minggu (kurang lebih 1,5 tahun), dengan tetap
menerima gaji kotor secara penuh, dan selepas cuti melahirkan tersebut mereka
masih mendapatkan cuti untuk setiap pasangan suami istri yang mempunyai anak 60
hari dalam 1 tahun untuk keperluan menjaga dan merawat anaknya apabila sedang
sakit.
*Australia,
setiap wanita yang melahirkan boleh mengambil cuti maksimal 52 minggu tanpa
dibayar, dan bebas untuk mengatur waktu cuti yang diinginkan. Ibu yang menyusui
juga mendapat kelonggaran jam kerja, menjadi paruh waktu.
*Inggris,
seorang ibu mendapat hak cuti melahirkan hingga 52 Minggu, dan tetap memperoleh
gaji dalam 39 minggu.
*Kanada, wanita
pekerja mendapat cuti selama 1 tahun dengan menerima gaji sekitar 50%, Cuti ini
juga berlaku untuk suami selama 37 minggu untuk mendampingi istrinya yang
melahirkan dengan tetap memperoleh gaji penuh.
*Brazil, ibu
bekerja yang menyusui diberi kesempatan untuk meyusui bayinya 2,5 jam diantara
jam kerja, selama 6 bulan.
*Republik Ceko,
wanita pekerja mendapat cuti melahirkan selama 7 bulan.
*Jepang, negara
yang terkenal dengan semangat kerja dan disiplin kerja yang tinggi, juga memberikan hak cuti
melahirkan bagi wanita pekerjanya selama 1 tahun, bahkan di negara ini bagi
wanita pekerja yang melahirkan akan diberi baby bonus, yaitu penghargaan berupa
bonus uang , karena disana sangat jarang wanita pekerja yang mau hamil dan
melahirkan, karena kesibukan mereka bekerja.
Demikianlah
sidang pembaca yang terhormat, berbagai aturan cuti untuk wanita bekerja di
negara negara lain, coba bandingkan dengan negara kita.
Di negara kita
yang tercinta ini pengaturan mengenai cuti bagi wanita pekerja diatur dalam
pasal 81 dan 82 UU. No. 13 tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
1.
Dalam pasal 81 diatur bahwa pekerja perempuan yang dalam
masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka pekerja tersebut tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya tersebut.
2.
Sedangkan dalam pasal 82 diatur bahwa pekerja perempuan
berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan, yang jika diakumulasi menjadi 3 bulan, menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan. dan tetap mendapatkan upahnya secara penuh
3.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan,
berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan
dokter kandungan atau bidan.
4.
Bila pekerja
perempuan melahirkan prematur dan belum sempat mengajukan cuti maka hak cuti melahirkan
tetap harus diberikan yaitu secara akumulasi 3 bulan
walaupun sudah
ada UUK (undang undang ketenagakerjaan) no 13 pasal 81 dan 82 tahun 2003 ttg
cuti bagi pekerja wanita, namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan
perusahaan yang tidak melaksanakannya, atau ada sebagian perusahaan yang
mengurangi masa cuti/ memotong upah pekerja wanita tersebut sehingga tidak sesuai/melanggar UUK no
13 tersebut.
Dalam UU No. 13
pasal 82 tahun 2003 tersebut, kesempatan
untuk memberikan ASI juga dijamin, sebagaimana yang tertulis “Pekerja/buruh
perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk
menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Dan sebagai
kabar gembira PT Sari Husada produsen produk nutrisi ibu dan bayi yang memiliki
166 karyawan wanita di seluruh Indonesia (saat itu, thn 2011 ), sejak 11 April 2011 telah melakukan terobosan
dengan memberikan hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerjanya selama 4 bulan.
Dan sebagai wujud dukungan terhadap program ASI eksklusif, kantor PT Sari
Husada Jakarta juga memberikan jasa layanan antar ASI gratis ke rumah
karyawatinya yang masih menyusui, sementara kantor PT Sari Husada yang lain
yang berda di luar Jakarta mengijinkan karyawatinya yang masih menyusui untuk membawa
bayi mereka ke kantor untuk disusui pada saat jam kerja. (www.sarihusada.co.id)
Semoga langkah ini akan ditiru dan diikuti oleh perusahaan perusahaan lain dan
pemerintah, sehingga wanita wanita pekerja di negara kita ini tetap sukses
dalam karir dan keluarga.