Minggu, 18 Agustus 2013

HAK CUTI BAGI WANITA PEKERJA (HAK MATERNAL)



Wanita atau perempuan adalah makhluk Tuhan yang istimewa, ditakdirkan untuk bisa melakukan  berbagai pekerjaan dan tugas yang istimewa misalnya hamil ,melahirkan, dan menyusui.  Saat saat yang  tentunya sangat ditunggu dan diharapkan oleh setiap wanita dan belumlah lengkap rasanya bila belum melakoni ketiga hal tersebut di atas.  Bersabung nyawa saat hamil dan melahirkan adalah saat-saat yang paling penuh pengorbanan, menyenangkan, menegangkan dan juga melelahkan.  Itulah sebabnya Allah memberikan ganjaran pahala yang saaaaangat besar bagi seorang wanita yang sabar dan ikhlas menjalaninya.
Rasulullah Saw bersabda “Tak ada seorangpun perempuan hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan. Dan setiap rasa sakit yang ia rasakan, pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin.Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetespun air susu yang dihisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar dihadapannya kelak dihari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul lail sepanjang masa, ketika ia menyapih anaknya Allah yang maha agung berfirman “wahai perempuan Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu, maka perbaharuilah amalmu.”
Dalam sabda yang lain Rasulullah juga berkata bahwa bagi perempuan jihadnya adalah antara hamil hingga menyapih, jika ia mati maka kedudukannya seperti orang yang syahid.
Waduh, membaca hal diatas rasanya pengeeeeen terus, terus, terus dan terus bisa hamil, melahirkan dan menyusui.
  Dari hal tersebut di atas bisa dilihat betapa peranan wanita sangat dihargai dalam agama, betapa Allah sangat menghargai jasa wanita yang mengandung, melahirkan dan menyusui anaknya, sehingga diberiNya ganjaran pahala yang besar.  demikianlah juga hendaknya semua pihak  mau menghargai betapa besar jasa seorang wanita, apalagi di zaman sekarang ini wanita,  selain harus tetap melakukan tugas istimewanya,  tugas utamanya juga terkadang harus ikut berjuang mencari nafkah yang adakalanya mengharuskannya untuk keluar dari rumah . Karena itu  akan lebih baik bila pemerintah maupun pihak-pihak yang berwenang membantu dan mendukung agar wanita pekerja tetap bisa menjalankan tugas mulianya dengan mulai mempertimbangkan memberikan cuti hamil dan menyusui, bagi wanita pekerja dengan harapan kehamilannya akan lebih sehat dan terjaga serta mempunyai kesempatan memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.
Sebenarnya banyak sekali peraturan yang melindungi hak wanita pekerja, mulai dari yang berskala  Internasional maupun yang nasional. diantaranya yang berskala Internasional ialah
1.      ILO Convention no. 183 tahun 2000 tentang Maternity Protection
Sekarang mari kita bandingkan hak cuti wanita di negara kita dangan negara-negara lain di dunia:
* Jerman : Di Jerman, bagi setiap wanita yang bekerja sebagai pegawai negara bila melahirkan akan mendapatkan cuti selama 3 tahun (cuti 3 tahun diberikan dengan perhitungan usia 4 tahun si anak sudah masuk TK dan sudah bisa ditinggal oleh ibunya untuk bekerja), dan selama 3 tahun itu si ibu akan tetap menerima gajinya secara utuh, dan dijamin jabatannya tidak akan dicopot atau diberikan kepada orang lain.  Sedangkan bagi wanita yang tidak bekerja bila melahirkan akan menerima tunjangan khusus untuk ibu dan bayi, dan peraturan ini juga berlaku bagi wanita WNA yang kebetulan punya balita.  Pemerintah jerman beralasan seorang ibu yang bisa seratus persen mengurus anaknya dianggap berjasa dalam mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas.

*Norwegia : Semua wanita hamil yang bekerja berhak mendapat cuti untuk pemeriksaan pranatal rutin ke doktersetiap bulannya, cuti melahirkan 6 bulan dan memperoleh tunjangan melahirkan 21500 $.

*Swedia : Semua wanita hamil yang bekerja berhak cuti melahirkan 78 minggu  (kurang lebih 1,5 tahun), dengan tetap menerima gaji kotor secara penuh, dan selepas cuti melahirkan tersebut mereka masih mendapatkan cuti untuk setiap pasangan suami istri yang mempunyai anak 60 hari dalam 1 tahun untuk keperluan menjaga dan merawat anaknya apabila sedang sakit.
*Australia, setiap wanita yang melahirkan boleh mengambil cuti maksimal 52 minggu tanpa dibayar, dan bebas untuk mengatur waktu cuti yang diinginkan. Ibu yang menyusui juga mendapat kelonggaran jam kerja, menjadi paruh waktu.
*Inggris, seorang ibu mendapat hak cuti melahirkan hingga 52 Minggu, dan tetap memperoleh gaji dalam 39 minggu.
*Kanada, wanita pekerja mendapat cuti selama 1 tahun dengan menerima gaji sekitar 50%, Cuti ini juga berlaku untuk suami selama 37 minggu untuk mendampingi istrinya yang melahirkan dengan tetap memperoleh gaji penuh.
*Brazil, ibu bekerja yang menyusui diberi kesempatan untuk meyusui bayinya 2,5 jam diantara jam kerja,  selama 6 bulan.
*Republik Ceko, wanita pekerja mendapat cuti melahirkan selama 7 bulan.
*Jepang, negara yang terkenal dengan semangat kerja dan disiplin kerja  yang tinggi, juga memberikan hak cuti melahirkan bagi wanita pekerjanya selama 1 tahun, bahkan di negara ini bagi wanita pekerja yang melahirkan akan diberi baby bonus, yaitu penghargaan berupa bonus uang , karena disana sangat jarang wanita pekerja yang mau hamil dan melahirkan, karena kesibukan mereka bekerja.
Demikianlah sidang pembaca yang terhormat, berbagai aturan cuti untuk wanita bekerja di negara negara lain, coba bandingkan dengan negara kita.
Di negara kita yang tercinta ini pengaturan mengenai cuti bagi wanita pekerja diatur dalam pasal 81 dan 82 UU. No. 13 tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
1.      Dalam pasal 81 diatur bahwa pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen  perusahaan, maka pekerja tersebut tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya tersebut.
2.    Sedangkan dalam pasal 82 diatur bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, yang jika diakumulasi menjadi 3 bulan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. dan tetap mendapatkan upahnya secara penuh
3.    Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan, berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
4.     Bila pekerja perempuan melahirkan prematur dan belum sempat mengajukan cuti maka hak cuti melahirkan tetap harus diberikan yaitu secara akumulasi 3 bulan
walaupun sudah ada UUK (undang undang ketenagakerjaan) no 13 pasal 81 dan 82 tahun 2003 ttg cuti bagi pekerja wanita, namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan perusahaan yang tidak melaksanakannya, atau ada sebagian perusahaan yang mengurangi masa cuti/ memotong upah pekerja wanita  tersebut sehingga tidak sesuai/melanggar   UUK no 13 tersebut.
Dalam UU No. 13 pasal 82  tahun 2003 tersebut, kesempatan untuk memberikan ASI juga dijamin, sebagaimana yang tertulis “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Dan sebagai kabar gembira PT Sari Husada produsen produk nutrisi ibu dan bayi yang memiliki 166 karyawan wanita di seluruh Indonesia (saat itu, thn 2011 ),  sejak 11 April 2011 telah melakukan terobosan dengan memberikan hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerjanya selama 4 bulan. Dan sebagai wujud dukungan terhadap program ASI eksklusif, kantor PT Sari Husada Jakarta juga memberikan jasa layanan antar ASI gratis ke rumah karyawatinya yang masih menyusui, sementara kantor PT Sari Husada yang lain yang berda di luar Jakarta mengijinkan karyawatinya yang masih menyusui untuk membawa bayi mereka ke kantor untuk disusui pada saat jam kerja. (www.sarihusada.co.id) Semoga langkah ini akan ditiru dan diikuti oleh perusahaan perusahaan lain dan pemerintah, sehingga wanita wanita pekerja di negara kita ini tetap sukses dalam karir dan keluarga.

Tidak ada komentar: